Share This Article
Nasib ribuan PPPK di Lampung belum berubah. Pemprov Lampung masih menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh.
(OnOff.id): Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu pada 2027 sudah diketahui Pemprov Lampung. Namun, (Badan Kepegawaian Daerah) BKD Lampung belum bisa membahas mekanismenya karena regulasi dari pusat belum terbit.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan Pemprov Lampung akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Informasi itu sudah kami dengar. Kami masih menunggu regulasinya,” kata Rendi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Rendi, Pemprov Lampung menyambut baik kebijakan penataan PPPK. Namun, bentuk dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih menunggu petunjuk resmi.
“Intinya, tidak usah khawatir. Kami akan memaksimalkan kebijakan terkait PPPK,” ujarnya.
Menunggu Aturan Pusat
Rendi mengatakan pembahasan teknis di tingkat Pemprov Lampung belum bisa dilakukan sebelum aturan pemerintah pusat keluar. Meski begitu, BKD terus mengikuti perkembangan pembahasan di pusat.
“Kami menunggu regulasinya dulu. Informasi yang berkembang di pusat tetap kami simak dan kami koordinasikan,” katanya.
Soal gaji, Rendi juga belum bisa memastikan skema yang akan digunakan jika PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Menurutnya, pembiayaan akan menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah pusat karena kebijakan tersebut bersifat nasional.
“Pusat juga pasti melihat soal pembiayaannya,” ujarnya.
Wacana Jadi Pegawai Pusat
Selain perubahan status PPPK paruh waktu, Rendi menyebut ada informasi mengenai kemungkinan sebagian pegawai ditarik menjadi pegawai pemerintah pusat.
Namun, informasi tersebut belum menjadi keputusan. Pemprov Lampung masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Katanya ada wacana ditarik menjadi pegawai pemerintah pusat. Kita tunggu saja,” kata Rendi. Berdasarkan rekap data ASN BKD Provinsi Lampung, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung saat ini mencapai 12.781 orang.
Angka tersebut merupakan jumlah PPPK secara keseluruhan. Sementara PPPK paruh waktu tercatat sekitar 851 hingga 863 orang berdasarkan data yang disampaikan.
Rendi memastikan belum ada perubahan jumlah PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. “PPPK penuh waktu tidak ada perubahan. PPPK paruh waktu juga tidak ada perubahan,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Lampung masih menunggu aturan pemerintah pusat. Kepastian itu akan menentukan nasib PPPK paruh waktu, termasuk kemungkinan mereka diangkat menjadi penuh waktu dan perubahan status kepegawaian lainnya. (*)

