Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang peserta didik tingkat SMA dan SMK merokok atau membawa rokok elektrik (Vape) ke lingkungan sekolah.
(Onoff.id): Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/22879/V.01/DP.2/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Aturan tersebut dikirimkan langsung kepada kepala cabang dinas wilayah I hingga VII serta seluruh kepala…