Share This Article
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang peserta didik tingkat SMA dan SMK merokok atau membawa rokok elektrik (Vape) ke lingkungan sekolah.
(Onoff.id): Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/22879/V.01/DP.2/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Aturan tersebut dikirimkan langsung kepada kepala cabang dinas wilayah I hingga VII serta seluruh kepala satuan pendidikan menengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyatakan, aturan itu bertujuan mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, bersih, serta kondusif bagi kegiatan belajar.
“Peserta didik dilarang melakukan aktivitas merokok dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,” tegasnya, Rabu (21 Oktober 2026).
Larangan serupa, imbuh Thomas, juga berlaku untuk penyimpanan, penggunaan, hingga kepemilikan perangkat dan cairan rokok elektrik.
Cakupan aturan meliputi seluruh ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, sampai fasilitas pendukung lainnya. Aturan mengikat siswa selama berada di sekolah, mencakup jam pelajaran, kegiatan ekstrakulikuler, upacara, maupun acara resmi di luar jam belajar.
Sekolah juga melarang aktivitas menawarkan, memperjualbelikan, atau mengedarkan produk tembakau dan vape kepada sesama siswa.
Sanksi Pembinaan
Thomas lebih lanjut menerangkan, sebagai langkah penindakan, pihak sekolah menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional demi mengutamakan unsur pembinaan. “Pada pelanggaran pertama, siswa dapat diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan konseling,” ungkap Thomas.
Pihak sekolah juga dapat memanggil orang tua atau wali murid apabila diperlukan. Sedangkan jika pelanggaran kembali dilakukan, siswa dapat menerima surat peringatan tertulis serta kewajiban mengikuti pembinaan khusus mengenai kedisiplinan dan bahaya rokok.
Sementara itu pada pelanggaran ketiga, sekolah menjatuhkan sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib yang berlaku. Penanganan khusus juga berlaku bagi siswa yang terlibat dalam penjualan atau pengedaran produk tembakau kepada sesama pelajar.
Seluruh kepala sekolah mendapat instruksi untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, komite, dan orang tua.
Satuan pendidikan wajib memasukkan larangan ini ke dalam buku tata tertib sekolah masing-masing. Pengawasan berjalan konsisten melibatkan guru bimbingan konseling serta evaluasi berkala agar lingkungan belajar bersih dari asap rokok.(*)

