Share This Article
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memperingatkan seluruh pengelola zakat agar berhati-hati. Dana umat bukan keuangan negara, melainkan harta titipan yang membawa konsekuensi hukum berat jika diselewengkan.
(Onoff.id): “Zakat itu bukan kekayaan negara, tapi zakat adalah harta umat yang dititipkan kepada amil. Baik amil civil society maupun negara,” kata Niam dalam Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa penerimaan keagamaan terpisah dari keuangan negara secara akuntansi. Status hukum dana zakat sebagai amanah membuat segala bentuk malpraktik atau penyelewengan diganjar dengan tindak pidana umum seperti penggelapan.
“Nah, kalau toh terjadi fraud, terjadi malpraktik pengelolaan, ya tetap pidana kalau ada unsur pidananya. Cuma bukan pidana khusus, melainkan pidana umum. Makanya ini harus hati-hati juga,” ujarnya, seperti dikutip dari MUI digital, Selasa (20 Oktober 2026).
Jangan Zalim
MUI juga menyoroti pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah di setiap Lembaga Amil Zakat. Kehadiran pengawas memastikan operasional penghimpunan dan penyaluran dana sesuai kaidah fikih.
Pengelola diingatkan agar tidak memotong biaya operasional secara berlebihan hingga menghabiskan mayoritas dana yang terkumpul. Amil berhak menerima bagian dari harta zakat atas imbal jasa kerja profesional bukan secara otomatis.
“Kelihatannya mungkin proper secara administrasi untuk gaji, sewa kantor, atau transportasi. Tapi kalau dihitung biaya operasionalnya sampai 80 persen, itu inefisien dan zalim. Di sinilah pentingnya peran pengawas syariah untuk mengoptimalkan sisi keadilan agar jembatan antara muzaki dan mustahik bisa optimal,” tegas Niam.(*)

