Sepanjang 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menutup 38 titik perlintasan sebidang liar atau perlintasan ilegal di wilayah Lampung.
(Onoff.id): Langkah penertiban ini digencarkan guna memperketat mitigasi risiko kecelakaan di sepanjang jalur rel.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan penutupan puluhan jalur tersebut merupakan…