Share This Article
Sepanjang 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menutup 38 titik perlintasan sebidang liar atau perlintasan ilegal di wilayah Lampung.
(Onoff.id): Langkah penertiban ini digencarkan guna memperketat mitigasi risiko kecelakaan di sepanjang jalur rel.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan penutupan puluhan jalur tersebut merupakan komitmen krusial perusahaan dalam menjamin keselamatan operasional sekaligus melindungi nyawa masyarakat.
Eksekusi lapangan dilakukan lewat kolaborasi bersama pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan instansi kepolisian setempat.
“Penutupan perlintasan sebidang liar merupakan upaya kami dalam memperketat langkah mitigasi risiko kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api,” kata Azhar, Jumat (9 Oktober 2026).
Selain penutupan fisik, petugas intensif mengedukasi warga pemukiman sekitar jalur rel. Warga diimbau agar tidak membongkar pagar penutup ataupun merintis jalur pintas baru yang memotong rel.
KAI mengajak masyarakat beralih menggunakan penyeberangan resmi yang lebih aman demi keselamatan bersama. Pengguna jalan juga wajib mematuhi rambu serta berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun.
“Sesuai aturan, kendaraan wajib berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi atau ketika palang pintu mulai bergerak turun,” ungkap Azhar.
Dia menambahkan, karakteristik teknis rangkaian kereta yang tidak memungkinkan pengereman mendadak menuntut kedisiplinan tinggi dari setiap pengendara.(*)

