Share This Article
Layanan sertifikasi halal di Bandarlampung diperkuat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung berkolaborasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan Gerai Halal di Mal Pelayanan Publik (MPP).
(Onoff.id): Kepala Kemenag Bandarlampung, Erwinto, mengatakan kolaborasi itu bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kemenag memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan, sedangkan BPJPH berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Gerai Kemenag dan Gerai Halal di MPP merupakan salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” kata Erwinto, Jumat (28 Agustus 2026).
Gerai tersebut memberikan informasi dan pendampingan sertifikasi bagi pelaku usaha. Penguatan layanan juga melibatkan penyuluh agama yang selama ini banyak menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Menurut Erwinto, penyuluh memiliki jaringan dekat dengan masyarakat. Karena itu, mereka dapat memperluas edukasi dan membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal.
Batas Deadline
Kepala BPJPH Provinsi Lampung, Saluddin, mengatakan kebutuhan pendampingan terus meningkat. Kondisi itu membuka peluang bagi penyuluh untuk menjadi P3H.
“Ini kesempatan bagi penyuluh untuk menjadi P3H karena kebutuhan pendampingan terus meningkat,” ujarnya.
Saluddin menjelaskan BPJPH kini tidak lagi berada di bawah Kemenag. Namun, koordinasi tetap diperlukan karena keterbatasan sumber daya manusia BPJPH.
Di sisi lain, ia mengingatkan pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Setelah masa penahapan berakhir, produk yang belum memenuhi ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.
“Penguatan Gerai Halal di MPP diharapkan tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi berlanjut pada layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha,” kata Saluddin.(*)

