Share This Article
Wacana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027 memantik perhatian untuk juga mengevaluasi kualitas tenaga pendidik.
(Onoff.id): Kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem kenaikan kelas otomatis itu, disambut baik berbagai kalangan termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico.
Thomas dapat memahami kebijakan tersebut. Meski, menurutnya, untuk menentukan seorang siswa naik atau tidak naik kelas membutuhkan evaluasi panjang. Setidaknya harus berpijak pada penilaian utuh tanpa menghakimi kemampuan siswa secara sepihak.
“Yang perlu menjadi catatan bersama bahwa untuk memutuskan anak itu tidak naik kelas atau naik kelas prosesnya panjang. Tak boleh serta-merta dengan dasar yang tidak utuh tiba-tiba diputuskan tidak naik kelas,” kata Thomas, Jumat (15 Oktober 2026).
Thomas menilai akar persoalan utama kerap terletak pada kualitas mengajar di ruang kelas. Sekolah wajib memastikan proses penyampaian materi sudah berjalan optimal sebelum menyalahkan pencapaian akademik anak didik.
“Persoalannya selama gurunya bisa mengajar dengan baik dan pintar mengajar, saya kira enggak mesti tidak naik kelas. Karena pandainya anak itu tergantung bagaimana kualitas dan kompetensi guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap anak memiliki potensi besar untuk berkembang asalkan mendapat metode pendampingan yang tepat. Penguatan kapasitas pengajar jauh lebih mendesak untuk terus digenjot demi mencetak generasi unggul.
“Artinya yang harus kita dorong adalah kompetensi guru. Sepanjang kompetensi gurunya bagus, insya Allah anaknya akan cerdas. Karena menurut saya anak itu enggak ada yang bodoh,” kata Thomas.
Di sisi lain, aspek kedisiplinan dan tingkat kehadiran tetap menjadi variabel penentu yang krusial. Faktor non-akademik seperti kebiasaan siswa jarang masuk sekolah harus ditinjau secara khusus sebelum pihak sekolah menjatuhkan sanksi akademik.
Pembenahan Konkrit
Thomas menilai pembenahan mutu mesti diimplementasikan secara konkrit dan menyeluruh. Dikatakannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung saat ini tengah menggenjot program in-house training wajib bagi para pengajar minimal empat kali setahun.
Program ini menghadirkan ruang kolaborasi bersama guru senior, mentor terbaik, akademisi, konsultan pendidikan, hingga psikolog.
“Kita hadirkan guru-guru terbaik untuk memberikan pencerahan kepada guru-guru lain di sekolah. Kemudian mentor-mentor terbaik untuk best practice-nya. Kemudian dosen-dosen terbaik untuk bisa memberikan pencerahan. Ada konsultan pendidikan juga, ada psikolog juga,” ungkapnya.
Selain pelatihan berkala, sambung Thomas, terobosan metode double teaching turut diterapkan di dalam kelas. Strategi ini melibatkan dua guru secara bergantian untuk memicu interaksi dan dialog aktif dua arah bersama para siswa.
“Jadi di dalam kelas itu mengajarnya berdua, saling bergantian, saling support. Supaya di kelas itu terjadi diskusi dua arah. Interaktif, ada dialog, ada proses belajar,” tutup Thomas.(*)

