Share This Article
Pengawasan peredaran produk di Lampung diperketat menjelang perluasan aturan wajib dokumen kehalalan pada Oktober mendatang. Pemalsu Label Halal dapat dipidanakan.
(Onoff.id): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyasar kepatuhan produsen secara menyeluruh, mencakup sektor makanan, obat, hingga kosmetik.
Kepala Balai BPJPH Provinsi Lampung, Saluddin, menjelaskan pemeriksaan lapangan kini digencarkan berkala setiap setengah tahun sekali. Petugas juga siaga merespons aduan masyarakat serta indikasi pelanggaran di sentra-sentra perdagangan.
“Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali serta pengawasan sewaktu-waktu berdasarkan aduan masyarakat atau temuan indikasi pelanggaran di lapangan,” ujar Saluddin, Rabu (30 September 2026).
Regulasi yang berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026 ini memperluas cakupan aturan secara signifikan. Kewajiban dokumen resmi tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman saja, melainkan merambah produk farmasi, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan serta distribusi.
Pengawasan tidak sekadar mengecek keberadaan dokumen legalitas. Tim pengawas turun tangan membedah kesesuaian bahan baku, proses produksi, pencantuman label, hingga eksistensi petugas pengawas internal di tiap unit usaha.
“Makanya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya melihat ada atau tidaknya sertifikat. Tetapi juga mencakup kehalalan produk, kesesuaian bahan dan proses, pencantuman Label Halal, hingga keberadaan Penyelia Halal,” imbuhnya.
Mbalelo, Sanksi Menunggu
Mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, sanksi tegas menanti pihak yang memalsukan atau menempelkan atribut kehalalan tanpa izin resmi. Hukuman diterapkan secara berjenjang guna menertibkan pasar.
“Sanksi tersebut berjenjang mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran. Bahkan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana akan diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegas Saluddin.
Di sisi lain Saluddin juga mengakui masih menemui kendala. Terutama terkait pemahaman teknis di tingkat pelaku usaha. Banyak pengusaha skala kecil yang belum sepenuhnya menguasai tata cara administrasi serta pendokumentasian baku.
Menyikapi hal tersebut, otoritas terkait mengombinasikan tindakan penertiban dengan program pendampingan langsung melalui tenaga fasilitator terlatih di daerah.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya penegakan aturan dan administrasi, tetapi juga edukasi intensif dan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar pelaku usaha memahami prosedur dengan benar,” katanya.(*)

