Share This Article
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah akan menggulirkan razia kendaraan bermotor di 15 kabupaten/kota.
(Onoff): Langkah penertiban ini menindaklanjuti arahan resmi dari Tim Pembina Samsat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Petugas memfokuskan pemeriksaan pada kelengkapan administrasi termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan status pembayaran pajak. Operasi gabungan ini melibatkan Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, serta Jasa Raharja.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menyatakan instansinya menerima surat instruksi pusat pada 10 Oktober 2026. Pemerintah daerah langsung merespons instruksi tersebut melalui koordinasi lintas instansi di seluruh wilayah Lampung.
“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Tim Pembina Samsat di daerah diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” terang Saipul, Kamis (15 Oktober 2026).
Pemeriksaan ini bertujuan membangun kesadaran hukum pengendara di jalan raya. Pemerintah daerah mengimbau warga agar memeriksa kembali masa berlaku dokumen kendaraan sebelum bepergian.
Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta STNK yang sah. Pelunasan pajak tahunan juga menjadi sorotan utama petugas selama operasi berlangsung di berbagai titik.
“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten dan kota. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraannya,” kata Saipul.
Tilang Elektronik
Lebih lanjut Saipul menjelaskan, kehadiran petugas di lapangan bukan bertujuan menyulitkan aktivitas harian warga. Masyarakat yang taat aturan dipastikan tetap bisa beraktivitas secara normal tanpa hambatan berarti.
“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” jelasnya.
Format razia ini berbeda dari operasi penegakan hukum murni kepolisian. Unsur pendidikan publik dan sosialisasi tertib berlalu lintas mendominasi pelaksanaan di lapangan.
Kendati demikian, petugas tetap mengambil langkah tegas bagi kendaraan yang membandel. Penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian melalui mekanisme digital.
“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” tambah Saipul.
Rangkaian razia dan pengawasan dokumen ini dijadwalkan bergulir hingga penghujung tahun. Pemerintah daerah akan mengevaluasi kembali kebijakan serupa untuk tahun mendatang.
“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027 nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Pemprov Lampung optimistis langkah ini bakal mendongkrak tingkat kepatuhan warga. Kesadaran pajak yang tinggi akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah untuk pembangunan.(*)

