Share This Article
Keabsahan sertifikasi produk halal di Indonesia tidak akan pernah berdiri sendiri tanpa kehadiran fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia.
(Onoff.id): Kementerian Agama menyebutkan, ketetapan hukum Islam tersebut memegang posisi sebagai fondasi mutlak yang mengunci seluruh rangkaian proses jaminan produk halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyatakan regulasi yang berlaku menempatkan ketetapan ulama bukan sekadar formalitas administratif belaka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tahapan penetapan hukum ini merupakan pilar esensial yang wajib dilalui sebelum dokumen pengesahan diterbitkan negara.
“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ujar Fuad melalui keterangan tertulis, Senin (28 September 2026).
Regulasi Ketat
Evolusi industri halal kini menuntut perluasan sudut pandang yang jauh melampaui batas-batas komoditas pangan konvensional. Ruang lingkup pemeriksaan kini merambah berbagai kategori barang gunaan, serta aneka produk olahan rumit yang melibatkan rantai pasok modern.
Kehadiran regulasi ketat ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal bagi konsumen sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Melalui instrumen pengesahan yang terstandardisasi, dunia usaha memiliki landasan operasional yang aman dan terukur dalam memasarkan komoditas mereka ke pasar luas.
Pemerintah turut menggarisbawahi pentingnya memperluas pemahaman publik terhadap instrumen ekonomi syariah ini. Sosialisasi kebijakan wajib halal yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2026 harus dikemas secara membumi, agar substansinya dapat dicerna dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)

