Share This Article
Kebijakan Wajib Halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 dipastikan berjalan tanpa penundaan.
(Onoff.id): Pemerintah menegaskan seluruh kementerian dan lembaga teknis berkomitmen penuh merealisasikan program prioritas nasional tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II KSP Bidang Perekonomian dan Pangan, Popy Rufaidah, menyatakan KSP mengawal kesiapan instansi di lapangan.
Popy menegaskan tidak ada ruang bagi keraguan maupun wacana pengunduran jadwal. “Wajib Halal 18 Oktober 2026 tidak diundur, tetap dilaksanakan, dan tidak ada kata mundur bagi kementerian terkait,” katanya dilansir mui.digital, Selasa (22 September 2026).
Guna memastikan kesiapan terintegrasi, KSP memimpin rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan sekitar 42 instansi, termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, Badan Karantina Indonesia, MUI, hingga perwakilan dunia usaha seperti Kadin dan Apindo.
Dukungan Perangkat Kemenag
Rangkaian koordinasi sebelumnya juga telah difasilitasi Kemenko PMK guna menyamakan persepsi menghadapi titik kritis rantai pasok dan bahan baku impor.
Fokus mendesak saat ini diarahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar menyempurnakan sistem informasi resmi. Portal tersebut wajib menyediakan data terpadu, petunjuk teknis, hingga daftar lembaga inspeksi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Sebagai pembuktian kesiapan teknis, KSP menugaskan BPJPH bersama kementerian terkait menggelar simulasi operasional selambat-lambatnya 9 Oktober 2026 untuk menguji skenario nyata di titik krusial, seperti penanganan alur masuk barang impor di pelabuhan.
Di sisi lain, penguatan ekosistem halal turut didukung Kementerian Agama melalui penerbitan regulasi pendukung serta penyiapan 1.617 formasi jabatan fungsional pengawas jaminan produk halal lewat skema inpassing.
Peran aparatur keagamaan, penyuluh, hingga lembaga pendidikan juga digerakkan untuk membangun kesadaran halal di tengah masyarakat.(*)

