Share This Article
Pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi musisi pro zionis Israel Houghton untuk menggelar pertunjukan di Tanah Air.
(Onoff): Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melalui siaran pers.
“Kami tegaskan, pemerintah tidak akan mengizinkan rencana pertunjukkan musisi asal Amerika Serikat Israel Houghton bersama grup musiknya Israel and New Breed di Indonesia,” kata Yusril, Senin (5 Oktober 2026).
Keputusan tegas itu diambil sebagai wujud konsistensi politik luar negeri Indonesia yang teguh mendukung kemerdekaan rakyat Palestina.
Selain itu, langkah preventif tersebut berporos pada pertimbangan stabilitas dan keamanan dalam negeri dari potensi gesekan sosial akibat kampanye politik yang dibawa sang musisi.
Rencana awal pertunjukan bertajuk Till The Whole World Knows dijadwalkan berlangsung di Mall Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2026. Meski pihak pengelola sempat dikabarkan membatalkannya, pemerintah tetap bergerak cepat menyusul isu perpindahan venue ke kawasan Jalan Denpasar.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh instansi terkait sama sekali tidak akan menerbitkan izin keramaian maupun visa khusus bagi Israel Houghton beserta grup musiknya, Israel and New Breed.
Hingga kini, promotor asal Kuala Lumpur, Banyak Bagus Entertainment, tercatat belum pernah mengajukan permohonan resmi kepada aparat keamanan maupun keimigrasian.
Aktivis Pro Palestina Menentang
Gelombang desakan boikot dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan aktivis kepalestinaan menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam pengambilan kebijakan ini.
Pemerintah menilai kegiatan seni tersebut sarat dengan muatan kampanye politik yang bertentangan dengan prinsip moral dan haluan diplomasi bangsa.
Langkah senada sebelumnya juga diambil oleh otoritas Malaysia yang menolak kehadiran musisi kontroversial tersebut di wilayahnya.
Pemerintah mencatat riwayat kunjungan singkat Israel Houghton ke Indonesia sebagai pelancong pada Januari lalu, namun menegaskan bahwa aktivitas panggung komersial menuntut standar perizinan dan keimigrasian yang jauh lebih ketat tanpa celah toleransi.(*)

