Share This Article
Biaya haji 2027 belum ditetapkan. Namun, pemerintah sudah mengajukan angka awal yang akan menjadi bahan pembahasan bersama DPR.
(Onoff.id): Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata Rp107,3 juta per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah diusulkan membayar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Rp42,9 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.304.172,02,” kata Irfan.
Pemerintah menggunakan skema pembiayaan 40:60. Sebanyak 40 persen ditanggung jemaah melalui Bipih, sedangkan 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji.
Dengan demikian, jemaah membayar Rp42.936.068,81. Sementara itu, Rp64.404.103,21 dialokasikan dari nilai manfaat.
Penerbangan Menjadi Beban Terbesar
Salah satu komponen yang mendorong biaya adalah penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan Rp40.529.919 per jemaah.
Angka itu meningkat dari Rp32.912.885. Kenaikan tersebut berkaitan dengan tambahan biaya avtur yang diajukan maskapai serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
“Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji,” ujar Irfan.
Menurut dia, kondisi geopolitik Timur Tengah juga memengaruhi perhitungan biaya. Gejolak tersebut berdampak terhadap harga minyak dunia, termasuk avtur.
“Dinamikanya sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang,” katanya.

Nilai Manfaat Menutup Biaya Layanan
Bipih yang dibayar jemaah tidak mencakup seluruh kebutuhan perjalanan haji. Pemerintah menggunakan nilai manfaat dana haji untuk membiayai berbagai layanan.
Dana Rp64,4 juta per jemaah antara lain digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, serta pembinaan.
“Dana nilai manfaat terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina,” kata Irfan.
Dana tersebut juga membiayai pelayanan di embarkasi dan debarkasi serta kebutuhan operasional haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Menunggu Pembahasan DPR
Meski sudah memiliki angka usulan, pemerintah belum menetapkan biaya haji 2027. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI.
Karena itu, angka Rp42,9 juta belum menjadi nominal yang wajib dibayar jemaah. Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati BPIH dan Bipih musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Sebagai pembanding, BPIH 2026 berada di kisaran Rp87,4 juta per jemaah. Besaran biaya haji tahun depan masih dapat berubah mengikuti hasil pembahasan tersebut.(*)

