Share This Article
Negara didesak segera meratakan alokasi fiskal sektor pendidikan nasional. Perluasan wajib belajar 13 tahun gratis yang digulirkan pemerintah pusat wajib merambah jalur keagamaan secara proporsional.
(Onoff.id): Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, kebijakan pendidikan tanpa biaya sejak tingkat prasekolah tidak boleh hanya dinikmati sekolah umum.
Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seperti RA, madrasah, hingga pesantren memegang porsi partisipasi signifikan yang menuntut keadilan anggaran serupa.
“Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, maka kebijakan itu harus diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan dari RA hingga MA,” ujar Hidayat melalui keterangan resmi, Minggu (27 September 2026).
Dorongan tersebut mengemuka tatkala menyoroti disparitas alokasi fiskal yang masih timpang. Selama ini, sektor pendidikan keagamaan baru menikmati sekitar 10 persen dari total anggaran pendidikan.
Padahal, tingkat partisipasi siswa pada sektor tersebut tanpa menghitung pesantren saja sudah menyentuh angka 17 persen.
Kesenjangan fiskal ini dinilai mencederai amanat konstitusi dan dasar negara. Berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 serta Sila Kelima Pancasila, negara diwajibkan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang menjunjung tinggi nilai agama tanpa diskriminasi antara lembaga umum dan keagamaan.
Namun Hidayat mengapresiasi respons Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang mengatakan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
APBN Perlu Dikawal
Kendati demikian, Hidayat memandang tetap perlu dilakukan pengawalan ketat terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dikatakannya, pada RAPBN 2027, alokasi sektor pendidikan disepakati menembus angka Rp823,9 triliun atau meroket 8,73 persen dibanding tahun sebelumnya.
Lonjakan anggaran ini semestinya menjadi momentum koreksi untuk menutupi defisit pendanaan madrasah dan pesantren.
Berdasarkan catatan parlemen, Kementerian Agama masih menghadapi defisit anggaran krusial untuk tahun depan.
Kebutuhan tersebut mencakup pemulihan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA senilai Rp500 miliar, hingga kekurangan anggaran BOP Pesantren serta penguatan infrastruktur kelembagaan yang mencapai Rp4,5 triliun.
“Pendidikan adalah hak mutlak setiap anak bangsa. Karena itu, anak-anak yang menempuh jalur keagamaan juga berhak menikmati fasilitas negara yang setara,” kata Hidayat.(*)

