Share This Article
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengembalikan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang perlindungan guru untuk direvisi.
(Onoff.id): Keputusan tersebut lahir dalam rapat pengharmonisasian. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, memimpin langsung jalannya pembahasan. Sejumlah instansi dan panitia khusus turut hadir mengawal proses ini.
Laila meminta seluruh pihak mencermati materi draf secara teliti. “Tujuannya agar norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya, Selasa (20 Oktober 2026).
Ketua Panitia Khusus, Asroni Paslah, memaparkan urgensi kehadiran aturan ini. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman operasional perlindungan guru.
Pemerintah kota diminta menyelaraskan aturan hak dan kewajiban pendidik dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Draf regulasi juga wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Aspek substansi harus sejalan dengan putusan pengadilan dan aturan yang lebih tinggi. Catatan lain, teknik penulisan draf wajib merujuk pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

