Share This Article
Komisi Nasional Haji dan Umrah mendorong pemerintah bersama DPR meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status hukum subsidi pemerintah dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027.
(Onoff.id): Desakan ini muncul karena ibadah haji mensyaratkan kemampuan finansial atau istitha’ah bagi setiap jemaah.
Seperti diutarakan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Menurutnya kedudukan dana subsidi pemerintah perlu kajian syariat mendalam agar keabsahan ibadah jemaah tetap terjaga.
Konsultasi tersebut mendesak dilakukan setelah Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati BPIH Tahun 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah.
Secara sederhana penjelasan BPIH adalah nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditambah nilai manfaat.
Komposisi pembiayaan tahun ini terbagi menjadi Bipih sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen tanggungan jemaah serta nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Belajar dari Pengalaman
Kebijakan ini merefleksikan titik moderat untuk menyeimbangkan keterjangkauan biaya tahun berjalan dengan keberlanjutan keuangan bagi sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu yang berhak atas manfaat dana investasi senilai Rp183 triliun.
Selain nilai manfaat yang meningkat menjadi sekitar Rp43 juta per jemaah untuk 203.320 orang, Komnas Haji menyoroti komponen subsidi APBN sekitar Rp3,2 juta per jemaah.
Kehadiran negara meringankan beban jemaah ini, membutuhkan landasan yuridis yang kuat agar selaras dengan tiga pilar utama pembiayaan haji.
“Bagaimana kedudukan dana subsidi itu dan apakah akan berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji yang dijalankan jamaah, hal ini perlu dikonsultasikan kepada MUI,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, seperti dilansir MUI digital, Jumat (9 Oktober 2026).
Komnas Haji mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi penggunaan APBN guna mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Pengalaman persoalan hukum terkait penyelenggaraan haji sebelumnya harus menjadi pelajaran agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas,” tegas Mustolih.(*)

