Share This Article
Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung menjadi magnet kedatangan pencari kerja dari berbagai kabupaten/kota sekitar. Kondisi mobilitas tinggi ini membuat tingkat pengangguran terbuka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) belum tentu merefleksikan penduduk lokal secara murni.
(Onoff.id): Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyoroti faktor pendatang sebagai elemen krusial dalam membaca data ketenagakerjaan.
Banyak warga luar daerah datang mengadu nasib mencari peluang penghidupan di kota ini sehingga pencari kerja yang tercatat tidak seluruhnya ber-KTP setempat.
“Pengangguran di Bandar Lampung ini bukan seluruhnya warga kita. Bandar Lampung ini ibu kota, tempat kunjungan warga dari kabupaten/kota lain,” paparnya, Rabu (14 Oktober 2026).
Ia menambahkan para pendatang tentu berharap bisa bekerja di Bandar Lampung. Kejelasan cakupan penduduk serta metode hitung menjadi keharusan agar statistik tidak salah membaca realitas di lapangan.
“Mereka tentu berharap bisa kerja di sini. Artinya belum tentu data pengangguran itu murni warga Bandar Lampung sendiri,” tutur Yudhi.
Akurasi Data
Selain faktor pendatang, Dinas Tenaga Kerja mempertanyakan akurasi angka pengangguran di kisaran 7 persen karena pendataan BPS berpotensi belum mengakomodasi penyerapan tenaga kerja dari program pemerintah serta aktivitas ekonomi baru.
Persoalan ini mengemuka dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Komisi IV DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Tenaga Kerja.
Yudhi meminta perkembangan lapangan kerja harus diperhitungkan secara menyeluruh agar angka publikasi mencerminkan situasi aktual.
“Data itu kan dari BPS. Sekarang ini sudah banyak warga yang terlibat di berbagai program dan usaha,” ujar Yudhi.
“Seperti program MBG hingga Koperasi Merah Putih, masing-masing menyerap berapa banyak orang? Nah, itu kan belum terdata semua oleh mereka,” lanjutnya.
Ia meragukan validitas angka pengangguran tersebut selama seluruh aktivitas ekonomi terbaru belum tercakup dalam pendataan menyeluruh.
“Jadi dengan angka itu, jujur saya tidak meyakinkan sebesar itu,” tegas Yudhi.
Sementara itu, ditambahkannya, ruang lingkup kerja Dinas Tenaga Kerja tingkat kota memiliki batas kewenangan tersendiri dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Instansi ini fokus menjalankan tugas pelayanan berupa mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Sedangkan pengawasan lapangan serta penanganan pemutusan hubungan kerja sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.(*)

