Share This Article
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menghentikan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung secara permanen. Penghentian terjadi setelah fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik regional di Kota Baru beroperasi penuh pada 2028.
(Onoff.id): Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto. Menurutnya saat ini Pemkot sedang mematangkan draf nota kesepahaman proyek. “Kita sedang pembahasan kembali draf MoU PSEL,” katanya, Rabu (14 Oktober 2026).
Lebih lanjut Budi menguraikan, pihaknya memproyeksikan pasokan sampah mencapai 700 ton per hari dari Bandar Lampung.
Sedangkan terkait penghentian TPA Bakung disampaikannya menunggu kesiapan sistem baru. Untuk saat ini DLH tengah mengoptimalkan sanitary landfill lewat pengadaan geomembran selama masa transisi.
“Dengan demikian, operasional TPA Bakung direncanakan dihentikan permanen setelah sistem pengolahan sampah baru berjalan sepenuhnya,” terang Budi.
Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Lampung Raya menargetkan operasional penuh pada kuartal keempat 2028. Kapasitas pengolahan menampung lebih dari 1.000 ton sampah per hari dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, serta Lampung Timur.
Pembangunan fasilitas di Kota Baru merampungkan pematangan lahan dan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer. Kebutuhan armada pengangkut serta sistem logistik terpadu akan disiapkan untuk menjamin kelancaran pasokan.(*)

