Share This Article
Fenomena penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pelajar kian mengkhawatirkan, menyusul maraknya manipulasi foto teman sebaya menjadi konten asusila.
(Onoff.id): Praktik rekayasa digital yang merugikan pihak lain ini menuntut respons tegas melalui perpaduan instrumen hukum, serta penanaman etika bermedia sejak dini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah menegaskan, tindakan mengubah potret pribadi menjadi muatan seksual merupakan bentuk pelanggaran berat yang membutuhkan antisipasi menyeluruh.
“Ini kan artinya sudah memanipulasi. Ada rekayasa,” ujar Siti Ma’rifah, dilansir dari MUI digital, Kamis (1 Oktober 2026).
Menurutnya, pencurian data visual secara paksa yang berujung pada kerugian mental maupun sosial korban tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Aspek pelanggaran tersebut beririsan langsung dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penerapan sanksi yang konsisten dipandang vital guna menciptakan efek jera, sekaligus membentengi ruang siber dari paparan perilaku destruktif generasi muda.
Di samping aturan formal, penguatan karakter berbasis nilai agama menjadi fondasi esensial untuk membimbing anak memanfaatkan teknologi secara bijak.
Majelis Ulama Indonesia berencana membahas format literasi digital Islami yang ramah anak dalam agenda khusus pada 24 Oktober mendatang. Kegiatan ini akan merumuskan panduan moral di era teknologi pintar.(*)

