Share This Article
Pemerintah Kota Kawagoe di Prefektur Saitama, Jepang, menghentikan sekaligus memerintahkan pembongkaran fasilitas masjid yang berdiri di wilayahnya.
(Onoff.id): Wali Kota Kawagoe Hatsue Morita menegaskan kebijakan pembongkaran tersebut murni penegakan hukum tata kota dan sama sekali tidak menyangkut persoalan identitas keagamaan maupun kewarganegaraan.
“Perintah tersebut dikeluarkan karena bangunan itu melanggar Undang-Undang Perencanaan Kota, dan tidak terkait dengan kewarganegaraan maupun agama,” ujar Morita, seperti dikutip dari MUI digital, Rabu (7 Oktober 2026).
Polemik bermula ketika warga sekitar melaporkan aktivitas pembangunan fasilitas tersebut pada Oktober 2024 saat bagian eksteriornya hampir rampung. Lokasi berdirinya bangunan berada di zona pengendalian urbanisasi, sebuah kawasan ketat yang mewajibkan izin khusus untuk setiap pendirian bangunan.
Pemerintah kota kemudian melakukan investigasi dan sempat mencapai kesepakatan dengan perusahaan pemilik lahan pada Juni 2026 untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Meski pihak berwenang telah meminta penyerahan jadwal pembongkaran sejak Juli, hingga batas akhir Agustus pihak perusahaan belum kunjung memenuhi kewajiban dokumen tersebut.
Kendati pagar pembatas telah dilepas, absennya kejelasan jadwal pembongkaran mendorong pemda setempat menerbitkan surat perintah resmi. Perusahaan pemilik lahan kini diberikan batas waktu hingga akhir September 2027 untuk merampungkan pembongkaran bangunan yang dipastikan sudah tidak beroperasi itu.(*)

