Share This Article
Wiwik tengah mengandung anak kedua. Kegembiraannya terusik saat mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sudah tak aktif. Penyebabnya, data pada sistem menyatakan Wiwik sudah meninggal. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, dia juga diminta kembalikan dana klaim pelayanan Rp5,7 juta oleh RSUDAM.
(Onoff.id): Enam tahun lalu Wiwik menjalani persalinan. Untuk pembiayaan dia menggunakan fasilitas BPJS yang diikutinya. Beberapa bulan lalu, warga Dusun III, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, ini kembali ingin memakai BPJS-nya. Dia sedang mengandung anak kedua.
Tak dinyana, fasilitas itu tidak dapat digunakan. Sebab, di dalam sistem BPJS Kesehatan, statusnya tercatat sudah meninggal dunia.
Wiwik tercekat. Kaget sekaligus bingung. Kok bisa? Padahal selama ini dia tidak pernah memberikan atau meminjamkan data kependudukan dan BPJS-nya ke orang lain.
Pada situasi tersebut, keluarga Wiwik kemudian terhubung dengan Hamdani. Dia merupakan anggota DPRD Lampung Selatan. Mereka kemudian mempertanyakan duduk perkara Wiwik ke kantor BPJS Kesehatan.
Hasil penjelasan petugas menyebutkan, perubahan status Wiwik berkaitan dengan klaim pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 2024.
Cerita bermula ketika ada seseorang kritis usai mengalami kecelakaan. Lalu ditangani di RSUDAM, Bandar Lampung.
Ternyata korban kecelakaan itu menggunakan data kependudukan dan kepesertaan BPJS milik Wiwik. Namun, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Korban tak tertolong. Dia menghembuskan napas terakhir. Sejak itulah status BPJS Kesehatan Wiwik berubah.
RSUDAM Minta Ganti Biaya Klaim
Tak hanya Wiwik dan keluarganya yang bingung. Hamdani pun merasakan hal serupa. Kepada media dia mengatakan, sudah dua periode menjadi wakil rakyat. Selama itu pula sudah kerap kali mendampingi warga yang memiliki persoalan dengan pelayanan kesehatan maupun kepesertaan BPJS.
“Tapi baru kali ini ketemu kasus ada orang masih hidup tapi di data BPJS malah tercatat sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (21 Agustus 2026).
Hamdani juga mempersoalkan, bagaimana mungkin data milik Wiwik dapat digunakan pasien lain yang tidak dikenal. Dia lantas mempertanyakan akurasi sistem verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, sejak 2024 lalu mekanismenya sudah diperketat.
“Katanya akurasinya sudah diperketat. Untuk menghindari praktik penyalahgunaan data, sudah pakai sidik jari dan pemindaian wajah peserta BPJS. Tapi kenapa masih muncul cerita begini?” sergahnya.
Hamdani juga mempersoalkan bagaimana mungkin RSUDAM bisa kecolongan. Namun itu belum seberapa, sambung dia, ternyata saat mendampingi perkara Wiwik sampai ke RSUDAM, masih ditemui kejanggalan lain.
Ketika itu, Hamdani bersama Wiwik dan keluarganya berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Abdoel Moeloek. Hasilnya, pada prinsipnya pihak BPJS Kesehatan bersedia membantu memulihkan status kepesertaan Wiwik.
Hanya saja untuk memproses hal tersebut mereka membutuhkan surat pernyataan pencabutan laporan kematian dari RSUDAM, selaku fasilitas kesehatan yang mengajukan klaim.
Surat itulah yang akan menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam mengubah status Wiwik yang tercatat meninggal dunia agar kembali aktif.
Di luar dugaan, masih menurut Hamdani, pihak rumah sakit menyatakan dapat memenuhi permintaan tersebut. Tapi ada persyaratan. Wiwik diminta mengembalikan dana klaim pelayanan sekitar Rp5,7 juta. Jumlah tersebut adalah biaya penanganan pasien meninggal yang menggunakan data BPJS Kesehatan Wiwik.
“Ini benar-benar aneh. Bagaimana mungkin Wiwik mengembalikan dana klaim yang tidak dia gunakan. Apalagi, dalam hal ini dia korban dari penyalahgunaan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Seksrang malah dimintakan dana klaim yang jumlahnya besar,” keluh Hamdani.
Pembahasan Lebih Lanjut
Melihat banyak ketidakberesan seperti ini, Hamdani berjanji akan mengawal persoalan Wiwik hingga tuntas. Ia memastikan akan membawa perkara ini ke DPRD Lampung Selatan, khususnya Komisi IV yang membidangi sektor kesehatan.
Hamdani juga akan membuka jalur koordinasi dengan rekan sesama legislator di DPRD Provinsi Lampung.
“Intinya, Ibu Wiwik harus dipulihkan hak kepesertaan BPJS Kesehatannya, tanpa perlu dibebani hal apapun,” pungkas Hamdani.
Dia juga melihat perlu dilakukan pembenahan lebih lanjut terkait penyalahgunaan data kepesertaan BPJS Kesehatan ini. Termasuk juga membenahi mekanisme di RSUDAM. Biar persoalan seperti ini tidak berulang lagi. (*)

