Share This Article
Pemprov Lampung resmi memperpanjang pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026. Berlaku mulai 1 September 2026, perpanjangan ini mengusung aturan anyar terkait tunggakan dan diskon.
(Onoff.id): Kebijakan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Perubahan utama terletak pada penangan tunggakan. Pemilik kendaraan tua di atas 20 tahun kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa perlu melunasi sisa tunggakan dan denda.
Langkah ini diambil mengingat nilai jual dan daya pakai kendaraan tua yang sudah merosot. Pemprov ingin meringankan beban pemilik agar kembali aktif membayar pajak.
“Kita mengajak mereka, yuk ikut membayar pajak walaupun hanya setahun di tahun berjalan. Walaupun dia punya denda atau punya tunggakan, kita kenakan hanya satu tahun,” ujar Kepala Bapenda Lampung, Saipul, Senin (31 Agustus 2026).
Namun, ketetapan ini tak berlaku bagi kendaraan berusia di bawah 20 tahun. Penunggak di kategori ini tetap wajib melunasi pajak lima tahun.
Penyesuaian Skema Diskon
Skema diskon juga mengalami penyesuaian dari semula 5–25 persen menjadi 5–15 persen. Potongan 5 persen diberikan untuk pembayaran tepat waktu tanpa rekam jejak rutin.
Bagi wajib pajak yang taat membayar minimal empat tahun berturut-turut, potongan harga melambung lebih tinggi.
Kendaraan berusia hingga 10 tahun mendapat diskon 10 persen. Sedangkan armada di atas 10 tahun berhak mengantongi diskon maksimal 15 persen.
Skema baru selama dua bulan ini diharapkan memperluas kepatuhan warga dalam menyetor pajak daerah.(*)

