Share This Article
Hati Asma Wafa Andina berbunga-bunga. Ia mendapat kabar lolos seleksi di Universitas Pertahanan (Unhan). Praktis ia menjadi calon kadet. Tapi siapa nyana, kelopak bunga kegembiraan itu mesti berguguran, sebelum sempat mengembang. Ia lebih memilih tak melanjutkan langkahnya, ketimbang mesti menanggalkan hijab.
(Onoff.id): Bagi sebagian anak muda di negeri ini, menjadi kadet di Unhan mungkin merupakan impian.
Kadet merupakan sebutan bagi mahasiswa pilihan yang menempuh pendidikan program sarjana atau diploma di Unhan. Institusi di bawah naungan Kementerian Pertahanan ini, jelas bukan lembaga sembarang.
Bila dalam mitologi pewayangan Jawa, Gatotkaca digembleng dalam kawah Candradimuka agar sakti mandraguna dan memiliki otot kawat-tulang besi, maka di Unhan para kadet bakal dididik secara akademik. Sekaligus dilatih kedisiplinan, fisik, serta mental ala militer.
Sebagai ganjarannya, kelak setelah lulus, para kadet ditetapkan sebagai bagian dari pemimpin pertahanan negara dan bagian dari komponen cadangan (Komcad).
Maka tak berlebihan bila Asma Wafa Andina, akrab disapa Wafa, begitu suka cita saat dinyatakan diterima menjadi kadet di Unhan.
Diketahui Wafa merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran. Sebelum sampai ke titik itu, remaja putri ini sudah mengikuti rangkaian seleksi sejak Februari hingga Juni 2026 lalu.
Tahapan seleksi yang harus dilewati tidak mudah. Wafa harus mengikuti seleksi administrasi, Tes Kemampuan Dasar (TKD), tes psikologi sampai seleksi tingkat pusat.
Seluruh tahapan tersebut berhasil dilaluinya. Sampai kemudian dinyatakan lulus dan diterima sebagai kadet mahasiswa.
Hijab sebagai Pilihan Orang Merdeka
Namun, langkah Wafa terhenti. Ia terganjal sebuah aturan yang bertentangan dengan prinsip keimanannya. Tanpa ragu ia menyatakan tidak bisa menerima ketentuan tersebut dan memilih mengundurkan diri.
Semua cerita pahit ini disampaikan Wafa pada unggahan di media sosialnya yang kemudian ramai dikomentari netizen.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” unggah Wafa, dikutip Selasa (25 Agustus 2026).
Dia mengungkapkan, panitia mengonfirmasi bahwa calon kadet memang harus melepas jilbab. Hal senada disampaikan para pengawas dalam berbagai pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.
Ketika itu calon kadet diminta memotong rambut dan melepaskan penutup kepalanya, jika ingin melanjutkan pendidikan.
Situasi itu makin mengejutkan ketika Wafa menanyakan kejelasan aturan tertulis saat penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026.
“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian tanya Wafa.
Seorang panitia membenarkan bahwa tidak ada aturan tertulis di dalam dokumen perjanjian, melainkan kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan sejak pendaftaran pangkatan pertama.
Ketika dia melanjutkan pertanyaan mengapa kadet asal Palestina diizinkan memakai jilbab, pihak panitia menegaskan bahwa mereka adalah pengecualian khusus yang tidak terikat aturan dalam negeri.
Merasa bahwa hijab adalah bagian dari kehormatan dan pilihan hidupnya sebagai manusia merdeka, Wafa ambil keputusan.
Dia resmi mengajukan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri bertanggal 24 Juni 2026. Di kolom alasan pengunduran diri dia menuliskan alasan spesifik “tidak bersedia melepas hijab”.
Penegasan itu dia tutup dengan sebuah pernyataan, “Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka.”
Unhan dan Menhan Menyangkal

Kisah Wafa itu tak pelak berkembang deras. Netizen banyak yang merasa geram. Berbagai kalangan ikut angkat bicara mengomentari.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo, mendesak Unhan memberikan klarifikasi terbuka tentang dugaan larangan berjilbab. Dia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya sebagai polemik di ruang publik.
Menurutnya, jika benar terdapat larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan, Unhan harus menjelaskan dasar hukum dan aturan yang menjadi pijakannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bersuara kencang. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah menegaskan, klarifikasi dari Unhan sangat diperlukan agar isu ini tidak menimbulkan keresahan publik.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya buka suara. Kemhan menyebut, tak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.
Hanya saja terkait kabar lepas hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Kemhan mengklarifikasi bahwa hal tersebut murni berkaitan dengan pertimbangan teknis, keamanan, dan keselamatan latihan, bukan bentuk pembatasan norma agama.
“Ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan. Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” bunyi siaran pers Kemhan RI, yang diunggah di akun Instagram @unhan_ri, Senin (24 Agustus 2026).
Kemhan menambahkan, kadet perempuan Muslim pada dasarnya tetap diperbolehkan mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan mess, kegiatan di luar kampus, hingga agenda magang.
Adapun untuk kegiatan pendidikan reguler, penggunaan pakaian disesuaikan dengan jenis kegiatan yang mengedepankan aspek disiplin, keseragaman, dan keselamatan.(*)

