Share This Article
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.
(Onoff.id): Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Kiai Niam seperti dilansir MUI digital pada Rabu (14 Oktober 2026).
Pada saat audiensi, Kapolri memperingatkan masyarakat mengenai ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik.
Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya terselubung dan beraroma buah-buahan. Hal itu membuat petugas di lapangan kesulitan membedakannya dari rokok elektrik biasa secara kasat mata.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Jenderal Suyudi.
Proxy War
Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair merupakan bagian dari perang terselubung atau proxy war.
Jaringan internasional sengaja merancang hal tersebut untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia. Dia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Jenderal Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan vape. Dia berharap MUI Pusat dapat menyusul langkah tersebut dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa.
Tujuannya untuk memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia. Kapolri juga mengatakan telah menyampaikan usulan pelarangan total rokok elektrik ini kepada Presiden dan mendapat respons positif. (*)

