Share This Article
Kementerian Agama membuka kesempatan bagi pengelola pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Lampung untuk mengakses bantuan operasional serta sarana prasarana.
(Onoff.id): Pengajuan proposal program tahun anggaran 2026 ini dibuka sangat terbatas, yakni dari 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menjelaskan, akses pengajuan serta juknis resmi dapat dipelajari langsung melalui portal Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Kota,” ujar Basnang Said, seperti dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (1/9/2026).
Kategori Bantuan
Adapun skema anggaran dialokasikan ke dalam tiga kategori, yakni bantuan kemitraan sebesar Rp100.000.000. Kemudian bantuan prasarana juga Rp100.000.000, dan terakhir anggaran bantuan halaqah sejumlahRp50.000.000.
Mengingat waktu pendaftaran yang singkat, Basnang Said sudah menyurati jajaran Kanwil Kemenag Lampung dan Kankemenag kabupaten/kota. Pejabat daerah diminta sigap memproses surat rekomendasi lembaga pendaftar agar bukti registrasi aplikasi bisa segera tercetak.
Seluruh tahapan seleksi hingga pencairan dana dipastikan bebas biaya. Pengelola lembaga diimbau waspada terhadap pihak luar yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang Said.(*)

