Share This Article
Rendahnya peradaban bangsa Arab, sebelum kedatangan Rasulullah Muhammad SAW, tercermin dari bagaimana mereka memperlakukan perempuan. Bahkan, perempuan yang sudah dinikahi, diizinkan oleh suaminya bermesraan dengan laki-laki lain demi memperoleh keturunan.
(Onoff.id): Pada zaman jahiliah perempuan tidak diberi kewenangan hak untuk menerima warisan dari yang meninggal dunia, baik dari suami, ayah, ataupun dari keluarga lainnya. Sebaliknya, perempuan justru dijadikan barang warisan layaknya barang.
“Barang warisan” ini bebas mau dilemparkan ke mana saja sesuka hatinya. Bahkan, orang yang membagikan barang warisan itu bisa mengawininya, atau diberikan kepada orang lain yang ia pilih untuk dikawinkan.
Tak sampai di situ, dalam hal kematian ayah, seringkali si anak lelaki mengawini ibu tirinya karena dianggap sebagai barang warisan. Demikian pula praktik perceraian juga tidak kalah jahatnya dan sudah sangat lumrah di antara mereka.
Seorang suami bisa menceraikan istrinya ribuan kali, dan bisa mengambilnya kembali sesuka hati, sekalipun masih dalam masa idah.
Bahkan, seorang Ibu pun, kerap kali direndahkan oleh anak laki-lakinya sendiri. Tidak jarang suami mencaci maki istrinya, sambil mengumpat bahwa istrinya persis seperti ibunya.
Kalau sudah begini, suami bisa dengan enteng meninggalkan istrinya dalam keadaan terkatung-katung antara status istri dan cerai.
Cara-cara serupa itu dilakukan begitu saja agar si istri letih dan dengan sendirinya tak ada jalan keluar baginya, selain pasrah menanggung pahitnya duka derita tersebut.
Anak Perempuan Dianggap Aib
Kebiadaban lain, yang diterima kaum perempuan sebelum Islam datang, terlihat dari perlakuan seorang ayah terhadap bayi perempuannya.
Maulana Muhammad Ali, di dalam bukunya berjudul “Muhammad Sang Revolusioner” menguraikan, bila seorang ayah mendengar istrinya melahirkan anak perempuan, raut wajah si ayah sontak berubah hitam kelam menahan amarah dan rasa duka yang dalam.
Isi pikiran di benak lelaki bercabang dua. Apakah ia harus mengubur anak perempuannya hidup-hidup, ataukah membiarkannya panjang umur dengan konsekuensi ia menanggung rasa malu dan hina di mata masyarakat?
Kalau pilihannya jatuh pada opsi pertama, maka sang ayah akan membawa anak perempuannya ke gurun pasir. Di sana si ayah menggali tanah di depan anak perempuannya.
Lalu tanpa rasa bersalah, bayi perempuan malang itu dibenamkan dalam keadaan hidup. Gundukan itu dipenuhi tanah dan pasir gurun yang panas.
Yang tak kalah tragisnya, seringkali kebiadaban mengeksekusi bayi perempuan serupa itu dilakukan atas persetujuan secara terbuka. Biasanya keputusan demikian dikemukakan dalam upacara akad nikah. Bila kelak pasangan pengantin memiliki bayi perempuan maka harus dibunuh.
Kejinya, tugas untuk mengeksekusi diserahkan kepada Ibu kandung si bayi. Sang ibu harus melaksanakan pembantaian sadis tersebut di hadapan semua perempuan dari anggota keluarga mereka.
Islam Datang Melindungi Perempuan
Kebiadaban yang dialami perempuan di masa itu terhapus setelah Rasulullah Muhammad SAW datang membawa Islam.
Maka tak sulit untuk dipertimbangkan, betapa berat utang budi kaum hawa kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah mengangkat derajat mereka dari lembah kehinaan ke tingkat derajat yang mulia dan terhormat.
Bahkan di dalam peradaban Eropa yang modern sekalipun, yang konon sangat hormat kepada kaum hawa, ternyata gagal menjunjung hak asasi perempuan, sebagaimana telah dipersembahkan Islam kepada mereka.

Islam memandang kehormatan sejati terhadap kaum wanita terletak pada bagaimana cara memperlakukan mereka dalam menjaga kesucian dan mempersamakan haknya seperti laki-laki.
Nabi Muhammad SAW mengamanatkan, “Yang paling mulia di antara kamu adalah mereka yang paling baik dalam memperlakukan istrinya.”
Bahkan di dalam Al-Quran diamanatkan, “Perempuan mempunyai hak yang sama seperti yang dibebankan terhadap mereka dengan cara yang baik, dan bagi laki-laki setingkat di atas mereka.” (QS. al-Baqarah [2]: 228).
Semua kejahatan biadab di zaman jahiliah ini diakhiri dengan firman Allah SWT, “Dan tatkala anak perempuan yang ditanam hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh?“ (QS. at-Takwîr [81]: 8-9).
Setelah turunnya ayat ini, peristiwa biadab dan sadis itu tak pernah terulang kembali. Dalam perkara ini Rasulullah Muhammad SAW berdiri kokoh dengan pengabdiannya bagi kemanusiaan.(*)

