Share This Article
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengetok Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 sebesar Rp98,46 juta per jamaah.
(Onoff.id): Melalui kesepakatan tersebut, tanggungan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang wajib dibayar langsung oleh jamaah dipatok di angka Rp54,65 juta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memaparkan rincian tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7 Oktober 2026).
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” ujar Dasco.
Dana itu menopang sektor penerbangan, akomodasi Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup harian.
Di balik angka besar itu, beban riil pelunasan bagi jamaah reguler ditekan jauh lebih ringan berkat intervensi negara. Pelunasan rata-rata sebesar Rp26.248.825 langsung dipangkas subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta guna menjaga keterjangkauan publik.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq.
Kebijakan keringanan fiskal ini lahir dari komunikasi intensif antara pimpinan DPR RI dan Presiden RI. Kiai Maman menegaskan rumusan skema pembiayaan tersebut ditempuh tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik di Tanah Suci.
“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” ucapnya.(*)

