Share This Article
Bergabungnya pengamat politik kritis Rocky Gerung ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto langsung memantik rasa ingin tahu publik.
(Onoff.id): Pertanyaan paling mendasar yang mengemuka tentu saja berkaitan dengan pundi-pundi finansial. Berapa besaran gaji yang dikantongi Rocky Gerung bersama 25 anggota Wantimpres lainnya?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken akhir Maret lalu, ketua dan anggota Wantimpres resmi mengantongi hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulannya.
Jika dikalkulasikan untuk 26 orang anggota yang baru saja dilantik di Istana Negara, negara harus merogoh kocek dari APBN sekitar Rp1,989 miliar per bulan murni untuk pos keuangan mereka.
Angka fantastis tersebut belum termasuk fasilitas penunjang kerja. Pemerintah menyetarakan seluruh fasilitas yang diterima pimpinan dan anggota Wantimpres dengan fasilitas setingkat menteri.
Tentu saja, fasilitas dan hak keuangan ini memiliki koridor hukum yang jelas, seperti dana akan otomatis dihentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan, serta tetap dikenakan kewajiban pajak penghasilan.
Tugas Wantimpres
Di balik sorotan angka finansial tersebut, poros utama keberadaan lembaga ini terletak pada fungsi strategisnya. Ketua Wantimpres Pratikno menegaskan mandat utama lembaganya bermuara pada satu tujuan yakni memberi masukan, saran, dan pertimbangan langsung kepada Kepala Negara.
“Tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden,” ujar Pratikno usai pelantikan.
Komposisi Wantimpres periode ini diisi oleh 26 figur dari latar belakang yang sangat majemuk, mulai dari agamawan, akademisi, tokoh lintas profesi, hingga kritikus pemerintah seperti Rocky Gerung.
Kehadiran figur-figur dengan spektrum pandangan yang luas ini diyakini mampu memperkaya kualitas kebijakan pemerintah ke depan.
“Dengan kekayaan pengetahuan dan pengalaman luar biasa dari para anggota, kami yakin bisa memberikan pertimbangan terbaik sebagaimana dimandatkan undang-undang,” pungkas Pratikno.(*)

