Share This Article
Lonjakan perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memperketat perlindungan hak perempuan dan anak.
(Onoff.id): Langkah taktis ini dibahas dalam audiensi Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan dan Ketua PTA Bandar Lampung Moch. Sukkri di Kantor Gubernur.
Pertemuan tersebut mematangkan nota kesepahaman integrasi data perkawinan inkrah melalui bridging system.
“Ini salah satu upaya kita untuk bisa lebih cepat mendeteksi dan memberikan perlindungan. Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak-anak yang terdampak pascaperceraian tetap terpenuhi secara pasti,” ujar Marindo, Jumat (25 September 2026).
Sistem terintegrasi ini mempermudah Inspektorat memvalidasi data kepegawaian, sekaligus mengeksekusi pemotongan gaji langsung bagi ASN pria yang berkewajiban menafkahi keluarga pascaperceraian.
Moch. Sukkri menyambut baik kolaborasi berbasis teknologi ini. “Melalui kerja sama dan integrasi sistem ini, kita bisa memastikan kewajiban hak nafkah bagi istri yang dicerai dan anak-anak dapat terpenuhi,” katanya.
“Bahkan ke depan, integrasi layanan dapat diperluas hingga ke tingkat masyarakat umum guna menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak secara berkelanjutan,” jelas Sukkri.(*)

