Share This Article
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat bagi masyarakat yang ingin memeluk agama Islam.
(Onoff.id): SOP yang dijalankan bukan bermaksud mempersulit. Tetapi lebih untuk memastikan bahwa prosesi perpindahan agama dilakukan atas kesadaran pribadi, tanpa paksaan.
Terpenuhinya persyaratan tersebut sekaligus menjadi pelindung hukum dari potensi gugatan pihak tertentu di kemudian hari.
“Prinsip utamanya, beragama itu dilakukan tanpa paksaan. Makanya sebelum prosesi ikrar dimulai, kami konfirmasi terlebih dahulu. Mulai dari latar belakang dan alasannya. Semua untuk memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun,” ujar Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Hamam Syafe’i, saat ditemui Onoff.id di Kantor KUA Kedaton, Rabu (9 September 2026).
Secara administratif, sambungnya, calon mualaf diwajibkan mengajukan surat permohonan dan membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Mereka juga harus melampirkan berkas identitas berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pasfoto.
Kelengkapan ini menjadi dasar hukum bagi KUA untuk menerbitkan Sertifikat Masuk Islam, yang nantinya berguna untuk pembaruan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun persyaratan pendaftaran pernikahan.
Islam Junjung Kemerdekaan Individu
Hamam juga menambahkan, batasan usia juga menjadi perhatian utama dalam proses legalitas ini. Bagi calon mualaf yang sudah berusia 17 tahun ke atas, secara hukum sudah memiliki hak mandiri untuk menentukan pilihan agamanya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Namun, bagi yang masih di bawah umur, prosesi wajib disertai dengan pendampingan dari orang tua atau wali resmi.
Berdasarkan data resmi KUA Kedaton, selama satu dekade terakhir (2016-2026) tercatat sebanyak 43 orang telah mengikrarkan diri masuk Islam.
Sedangkan bila dilihat dari data lima tahun belakangan, terlihat fluktuasi jumlah warga yang baru memeluk agama Islam. Seperti pada tahun 2022, misalnya, tercatat sebanyak 4 orang. Lalu di tahun berikutnya ada 2 mualaf.
Sedangkan di tahun 2024 terdapat 7 mualaf. Dan 3 mualaf pada 2025. Kemudian pada paruh waktu 2026 telah tercatat 8 mualaf.
Pendampingan Mualaf
Setelah prosesi ikrar syahadat dan pembekalan kewajiban dasar dirampungkan, KUA Kedaton menyediakan fasilitas bimbingan lanjutan yang didukung oleh tujuh orang penyuluh agama pada hari kerja.
Usai pendampingan formal selesai, KUA akan mengarahkan mualaf untuk mendapat bimbingan lanjutan dari tokoh agama di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Kendati demikian, Hamam mengemukakan, pembinaan di lapangan kerap menghadapi berbagai kendala. Faktor utamanya mulai dari domisili mualaf yang suka berpindah-pindah, hingga adanya kekeliruan pemahaman di masyarakat yang menganggap status mualaf berlaku selamanya demi kepentingan bantuan material.
“Status mualaf itu sebenarnya masa transisi menuju kemandirian beragama, bukan label selamanya. Terkadang ada yang menyalahgunakan ini untuk penggalangan dana,” terang Hamam, seraya berharap bagi para mualaf untuk senantiasa istiqamah dalam memeluk Islam.(*)

