Share This Article
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat penonaktifan jutaan akun media sosial milik anak di bawah umur. Langkah tegas ini mengikuti aturan baru perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
(Onoff.id): Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan platform TikTok memblokir sembilan juta akun pengguna anak.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan itu membatasi akses platform digital bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Perusahaan teknologi Meta turut melakukan tindakan serupa di Jakarta pada hari Rabu. Meta menonaktifkan 184.000 akun anak di bawah usia 16 tahun yang mencakup 85.000 akun Instagram serta 99.000 akun Facebook. Meta juga memigrasikan 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja.
“Meskipun kami melihat ini sebagai sebuah kemajuan, kami tetap menganggap akun remaja Instagram dan Facebook belum berisiko rendah. Kategorinya masih tetap berisiko tinggi,” tegas Meutya, Rabu (7 Oktober 2026).
Meta “Setengah Hati”
Pemerintah juga menyoroti platform Threads yang belum menyerahkan laporan penonaktifan akun maupun tindakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Kementerian mendesak Meta segera memenuhi kewajiban hukum tersebut pada platform Threads.
Evaluasi keamanan online anak mencakup tujuh risiko kunci. Risiko tersebut meliputi aspek kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kesehatan fisik, kesejahteraan fisiologis, hingga kesehatan mental.
Pemerintah menilai kepatuhan platform tidak hanya diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan. Penyesuaian fitur yang membatasi interaksi dengan orang asing serta pembatasan waktu layar tetap menjadi persyaratan mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.(*)

