Share This Article
(Penulis: Hj. Nabilla Zainuri, M. Pd., CDAI/Dosen PAI Unila, AKSI Indosiar 2015 & AKSI Asia 2018)
Catatan mengenai kerusakan alam terkini di Indonesia menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan serius sepanjang 2026.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 1.279 kejadian karhutla hingga Oktober 2026, sehingga kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam gambaran bencana nasional tahun tersebut.
Selain karhutla, laporan BNPB pada September 2026 masih mencatat banjir, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa krisis ekologis berlangsung melalui berbagai bentuk. Mulai dari hilangnya hutan hingga meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi.
Dalam ajaran Islam, merawat bumi merupakan tanggungjawab setiap manusia karena kehidupan berlangsung di dalam satu keseimbangan yang saling berkaitan.
Air, tanah, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia diciptakan untuk saling menopang. Ketika salah satunya rusak, kehidupan manusia ikut menerima akibatnya.
Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini menegaskan bahwa bumi telah diciptakan dalam keadaan baik, sehingga manusia tidak boleh memperlakukannya secara semena-mena.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai, penumpukan sampah, dan pemborosan sumber daya adalah tindakan yang dapat mengganggu tatanan kehidupan.
Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Allah berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi” (QS. Al-Baqarah: 30).
Khalifah bukan berarti pemilik yang bebas mengeksploitasi alam, melainkan pengelola yang wajib menggunakan dan merawat titipan Allah secara bijaksana.
Karena itu, pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan generasi mendatang.
Nilai Moral dan Keagamaan
Islam mengajarkan bahwa tindakan kecil pun dapat bernilai ibadah. Nabi Muhammad saw. Bersabda
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً
Bahwa seorang Muslim yang menanam pohon atau menaburbenih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, akanmemperoleh pahala sedekah.
Pesan ini menunjukkan bahwa manfaat yang diberikan kepada makhluk lain memiliki nilai moral dan keagamaan.
Menanam pohon, menghemat air, mengurangi sampah, serta menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya kebiasaan baik, melainkan bentuk kepedulian terhadap kehidupan.
Pelestarian alam juga berarti menjaga keseimbangan hidup manusia. Lingkungan yang sehat menyediakan pangan, air bersih, udara yang layak, dan ruang hidup yang aman.
Sebaliknya, lingkungan yang rusak dapat memperbesar risiko bencana, mengganggu kesehatan, dan mempersempit sumberpenghidupan.
Kajian tentang pelestarian lingkungan dalam perspektif hadis menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam serta habitat yang ada.
Karena itu, kepedulian terhadap alam perlu dimulai dari rumah, sekolah, tempat ibadah, dan ruang publik.
Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan, menggunakan sumber daya secukupnya, serta menanam dan merawat tumbuhan perlu dibangun sebagai kebiasaan bersama.
Menjaga alam pada hakikatnya adalah menjaga amanah Allah sekaligus mempertahankan keseimbangan yang menopang kehidupan manusia.
Dengan merawat bumi sebagai amanah, manusia tidak hanya menjaga keberlangsungan alam, tetapi juga meneguhkan jalan menuju kehidupan yang sehat, adil, dan seimbang.(*)

