Share This Article
Pengerjaan pelebaran jalan RE Martadinata Padang Cermin terus dikebut di tengah tingginya arus kendaraan yang melintasi kawasan pesisir. Untuk merampungkan hambatan pembebasan lahan yang tertunda, Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan tambahan dana sebesar Rp35 miliar dari APBD Perubahan 2026.
(Onoff.id): Suntikan dana tersebut mendongkrak total alokasi pengadaan tanah pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung menjadi Rp60 miliar. Pagu awal senilai Rp25 miliar sebelumnya dinilai belum mencukupi kebutuhan ganti rugi untuk total 358 bidang tanah yang terdampak di Bandar Lampung dan Pesawaran.
Kepala Dinas BMBK Lampung, M Taufiqullah, menjelaskan bahwa tantangan terbesar di lapangan adalah menjaga stabilitas lalu lintas pada poros jalan yang tidak memiliki jalur alternatif.
“Daerah sana trafiknya sangat tinggi dan itu jalur satu-satunya, tidak punya jalur alternatif. Kesulitan pelaksana di lapangan adalah harus menjaga supaya trafik tidak stuck dan ekonomi tetap bergerak, sehingga pengerjaan dilakukan bertahap sebagian-sebagian,” kata Taufiqullah, Jumat (2 Oktober 2026).
Proses Pembebasan Lahan
Meski pengerjaan fisik di lapangan kini telah menyentuh angka 40 persen, penyelesaian administrasi lahan di dua wilayah menunjukkan dinamika yang berbeda.
Proses ganti rugi di Kabupaten Pesawaran menunjukkan progres yang lebih cepat. Dari 174 bidang tanah yang terkena proyek, 103 bidang sudah tuntas melalui tahap penilaian independen dan disetujui pemiliknya. Sisa bidang yang masih dipermasalahkan terkait ukuran bangunan kini sedang divalidasi ulang oleh tim P2T.
Sebaliknya, penyelesaian di wilayah Bandar Lampung masih terus berproses. Dari 184 bidang terdampak, baru 29 bidang yang masuk tahap penghitungan kompensasi.
“Untuk Bandar Lampung, BPN masih meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait status kepemilikan bangunan yang berdiri di dalam Garis Sempadan Bangunan sesuai ketetapan wali kota, apakah dapat dibayarkan atau tidak,” terang Taufiqullah.
Ia menegaskan besaran ganti rugi sepenuhnya dihitung secara objektif oleh tim penilai berdasarkan letak geografis dan fungsi peruntukan lahan warga, baik untuk hunian maupun area pertanian.
Dengan kucuran anggaran baru ini, Dinas BMBK Lampung menargetkan seluruh proses pengadaan tanah dan konstruksi fisik dapat segera tuntas tanpa mengganggu kelancaran mobilitas harian masyarakat.(*)

